PENDIDIKAN PEMBELAJARAN
Ketika Pendidikan Harus Berubah
Dulu, banyak warga negara jiran--misalnya
ke
Sebab, pendidikan yang diselenggarakan lebih baik dan maju.
NAMUN, itu dulu. Kini, justru kita yang harus banyak belajar ke
Sebab, pendidikan di
butuh lagi guru-guru kita. Yang mereka datangkan, tinggal tenaga kerja murah,
tanpa pertimbangan pendidikan.
Kita pun lalu tersadar penyelenggaraan pendidikan kita perlu dibenahi.
Sayangnya, itu belum lama disadari. Lebih sayang lagi, justru belum siap
berubah. Berbagai kebijakan pemerintah sering jadi polemik. Yang diterima pun,
masih remang-remang.
Kurikulum berbasis kompetensi (KBK), misalnya, hingga kini masih menjadi
sesuatu yang membingungkan. Bukan saja bagi siswa akan tetapi juga bagi guru
itu sendiri. Padahal, sebelum diterapkan, didahului dengan uji coba di sejumlah
sekolah negeri yang dinilai lebih siap.
Kepala SMAN 9 Bandar Lampung Sobirin, mengakui hal itu. Menurut dia,
titik lemah kurikulum baru itu adalah rendahnya kompetensi guru. Hal itu
terlihat dari pola pengajaran di kelas: siswa masih selalu dijadikan objek
ketimbang subjek. Pendidik itu belum begitu bisa berperan sebagai fasilitator,
dalam pentransferan ilmu pengetahuan.
Akibatnya, prestasi pendidikan siswa pun ikut merosot. Pada TP
2003--2004, misalnya, 14,36% atau 15.448 dari 110.957 siswa SMP/MTs se-Lampung
tak lulus UAN. Lalu, diperkirakan lebih dari separo siswa yang mengikuti ujian
semester kali ini terpaksa harus mengikuti remedial. Khususnya, untuk mata
pelajaran Matematika dan Bahasa Inggris.
Kegiatan ini menjadi momok yang begitu menakutkan siswa: khawatir tidak
lulus pada mata pelajaran inti. Sebab, sistem pendidikan sekarang memungkinkan
mereka tamat sekolah meskipun belum atau tidak lulus mata pelajaran tertentu.
Bukan itu saja, untuk mencatat prestasi siswa pun, wali kelas
kebingungan. Pasalnya, setahun lalu, Dinas Pendidikan Provinsi Lampung salah
mencetak buku rapor. Seharusnya menggunakan sistem semester tetapi tercetak
dengan sistem caturwulan. Meskipun salah, barang itu pun dibagikan juga.
Dengan diterapkannya KBK, format rapor pun berganti lagi. Dinas yang
sama, ditugasi kembali mencetak barang yang sama. Namun, kali ini Pemprov
Lampung mengaku tak punya dana. Untuk itu, harus dianggarkan lebih dulu pada
2005. Akibatnya, guru pun repot kembali, membuatkan siswanya rapor sementara.
Sejumlah pihak menilai persoalan di atas dipicu minimnya perhatian
pemerintah. Buktinya, APBN maupun APBD tidak juga mencapai batas minimal 20%,
sebagaimana diamanatkan memenuhi UUD 1945 yang diamandemen dan UU No. 23/2003
tentang Sisdiknas.
Dinas Pendidikan dan Perpustakaan (P dan P) Bandar Lampung, meskipun
mengajukan tambahan dana pembangunan bidang pendidikan TA 2005 Rp5,056 miliar,
jumlahnya baru 9,34%. Pasalnya, APBD mencapai Rp376,142 miliar, sementraa yang
diajukan Rp35,146 miliar.
Akibatnya, banyak sekolah yang tidak direhabilitasi hingga akhirnya roboh
atau dibiarkan hingga demikian karena jika dipakai membahayakan. Belum lagi
sarana pembelajaran--di antaranya laboratorium--yang bukanya bertambah secara
kuantitas maupun kualias, akan tetapi yang ada pun tidak terpelihara.
Dengan alasan ini pula, pemerintah kemudian mempersedikit penerimaan guru
berstatus PNS. Sebaliknya, terus menambah jumlah guru bantu. Sebab, tidak ada
beban harus melakukan penjejangan dan pemberian dana pensiun.
Tahun ini saja, jumlah yang direkruit mencapai 2.832 orang, setelah
mendapat tambahan kuota 66 orang untuk seluruh kabupaten dan
jumlah itu masih belum mencukupi karena kebutuhan lebih dari dua kali lipat.
Cuma, hingga kini Dinas Pendidikan Lampung ataupun dewan pendidikannya,
belum memiliki data pasti tentang jumlah, jenjang, dan kompetensi guru. Bukan
saja yang berstatus PNS, tetapi juga honorer.
Bahkan, Pemda provinsi, kabupaten, maupun
distribusi guru yang berstatus PNS. Padahal, mereka menumpuk di perkotaan.
Dengan berbagai cara, tempat tugasnya di perdesaan ditinggalkan, sehingga
jumlah guru pun akan selalu berkurang.
Barangkali masih dengan alasan yang sama, ditambah realitas penduduk yang
memang makin miskin, pemerintah pun berencana menghapus seragam sekolah.
Tujuanya, agar tidak memberatkan siswa yang tidak mampu membeli seragam.
Sehingga, mereka bisa memakai baju apa saja ke sekolah.
Namun, rencana tersebut pun menuai banyak protes. Sebab, jika kebijakan
itu diterapkan, justru makin memperlebar kesenjangan sosial. Pasalnya, yang
kaya bisa mengenakan baju bagus yang dimiliki, sementara yang miskin
sebaliknya. Akhirnya, rencana ini pun diurungkan.
Kelanjutan dari KBK, Mendiknas Bambang Sudibyo berencana menghapus UAN.
Termasuk, penghapusan adanya sipenmaru bagi yang ingin melanjutkan pendidikan
di perguruan tinggi. Diterima-tidaknya mereka yang ingin melanjutkan
pendidikan, didasarkan atas nilai ujian komprehensif: dari kelas I--III.
Rencana ini juga menuai banyak kritik dari praktisi pendidikan. Kebijakan
reaktif, kasuistik, dan kontroversial, seharusnya dihindari. Karena itu, Komsi
X DPR pun mendesak soal UAN harus selesai sebelum akhir 2004. Sebab, polemik
dan keresahan akibat informasi itu bisa memperburuk pendidikan.
Namun, Mendiknas mengatakan tidak pernah mengembangkan wacana pelaksanaan
UAN 2005. Namun, pihaknya telah menyiapkan sejumlah langkah untuk ujian akhir
2004--2005, sesuai dengan UU No. 20/2003 tentang Sisdiknas. Di antaranya,
menyiapkan standar kelulusan dan standar penilaian, untuk semua jenjang
pendidikan.
Plh. Kadis Pendidikan Nasional Provinsi Lampung Chairul Thabrani mengakui
hal itu. Bahkan, menurut dia, 124.600 siswa kurang mampu di Lampung terancam
putus sekolah. Angka melanjutkan lulusan SD/MI ke SMP/MTs 81,31 persen, sedang
tingkat kerusakan sarana dan prasarana belajar mencapai 40 persen. Tingkat buta
aksara di Lampung mencapai 35 ribu orang lebih.
Angka partisipasi wajib belajar pendidikan dasar 78,97 persen. Artinya,
lebih dari 20 persen siswa usia sekolah tidak ikut merasakan dan mengenyam
pendidikan dasar. Penyebabnya, pembangunan sarana dan prasarana belajar kurang
memadai, pembangunan fasilitas pendidikan tidak merata, dan kemampuan sosial
ekonomi orangtua murid sangat terbatas.
